Breaking News
- Pabrik Rotan di Cupak Terbakar
- Rencana Aksi 2021 Satpol PP dan Damkar
- Rencana aksi 2022 satpol PP dan Damkar
- IKU Satpol PP dan Damkar
- DPA 2022 Satpol PP dan Damkar
- DPA 2021 Satpol PP dan Damkar
- Cascading Satpol PP dan Damkar
- Renja 2022 Satpol PP dan Damkar
- LKJIP 2021 Satpol PP dan Damkar
- Perjanjian Kinerja Perubahan 2021 Satpol PP dan Damkar
TUPOKSI
RANCANGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN SOLOK
- TUGAS POKOK :
Berdasarkan pasal 255 UU Nomor 23 tahun 2014 Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Dengan tugas tambahan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
- FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas, Satpol PP mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- Pelaksanaan kebijakan penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah; dan
- pelaksanaan tugas lainnya.
Pelaksanaan tugas lainnya meliputi:
- Mengikuti proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah;
- Membantu pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk pejabat negara dan tamu negara;
- Pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah;
- membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala massal; dan
- Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.