TUPOKSI

By polppdamkar 18 Sep 2018, 14:00:14 WIB

  RANCANGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

KABUPATEN SOLOK

 

  1. TUGAS POKOK  :

Berdasarkan pasal 255 UU Nomor 23 tahun 2014 Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Dengan tugas tambahan  pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

  1. FUNGSI :

Dalam melaksanakan tugas, Satpol PP mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan  program  dan  pelaksanaan  penegakkan  Perda  dan Peraturan  Kepala  Daerah,  penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  2. Pelaksanaan  kebijakan  penegakkan  Perda  dan  Peraturan  Kepala Daerah;
  3. Pelaksanaan  kebijakan  penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan ketenteraman masyarakat di daerah;
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  5. Pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  6. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan  Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
  7. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi  dan  mentaati  penegakkan  Perda  dan  Peraturan  Kepala Daerah; dan
  8. pelaksanaan tugas lainnya.

Pelaksanaan tugas lainnya meliputi:

  1. Mengikuti  proses  penyusunan  peraturan  perundang-undangan  serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah;
  2. Membantu pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk pejabat negara dan tamu negara;
  3. Pelaksanaan  pengamanan  dan  penertiban  aset  yang  belum teradministrasi  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang- undangan;
  4. Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah;
  5. membantu  pengamanan  dan  penertiban  penyelenggaraan  keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala massal; dan
  6. Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.